Friday 19 January 2018

Makalah ETIKA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

 MAKALAH TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA
‘’ ETIKA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI’’


Disusun Oleh :

RISKI ADONGAN (171100086)


Dosen Pembimbing :

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Dan Komputer
STMIK Indonesia Padang
2017/2018


KATA PENGANTAR


Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah swt yaang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga berkat karunia-nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang  ‘’operating linux fedora’’ .
Saya menyadari bahwa makalah ini maasih jauh dari kata sempurna dikarenakan terbatas nya pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki.oleh karena  itu, saya mengharapkan segala bentuk saran dan serta  masukan dan kritikan yang membangun dari pembaca.
Dalam menyusun makalah ini,penulis tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih pada rekan kelompok  yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas ini. Tugas ini dibuat sebagai salah satu dalam proses pembelajaran. Semoga tugas ini dapat bermanfaat bagi kita semua.






Padang,6 desember 2017

Peulis










Kata Pengantar
               
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga kita dapat menyelsaikat pembuatan makalah Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul “Pancasila Sebagai Sumber Etika Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara” dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dari dosen pengampu bapak Azwar Subandi,S.P.,MH. Semoga makalah ini dapat di pergunakan sebagai salah satu acuan atau petunjuk maupun pedoman bagi yang membaca makalah ini.
                  Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan dan kesalahan. Saran dan kritik yang membangun akan kami terima dengan hati terbuka agar dapat meningkatkan kualitas makalah ini.
                  Demikian yang dapan kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.


Mataram, Oktober 2014

   Penyusun

DAFTAR ISI

KATAPENGANTAR……………………………………………………………………
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang…………………………………………………………………..
2. Rumusan Masalah………………………………………………………………
3. Tujuan Penulisan………………………………………………………………..
4. Manfaat Penulisan………………………………………………………………
BAB II PEMBAHASAN
1. Makna Nila Dasar Pancasila……………………………………………………
2. Pancasila Sebagai Dasar Etika Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara…………..
3. Nilai-NilaiPancasilSebagai Nilai Fundamental Terhadap Sistem Etika Negara
4. Implementasi Nilai dan Moral Kehidupan Bermasyarakat………………….
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan………………………………………………………………………
2. Saran………………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional bangsa Indonesia sebagai dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dalam upaya implementasinya mengalami berbagai hambatan, baik pada masa Pemerintahan Presiden Soekarno maupun pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto, dan lebih-lebih lagi pada era reformasi. Gerakan reformasi yang digulirkan sejak tumbangnya kekuasaan Pemerintahan Presiden Soeharto, pada hakikatnya merupakan tuntutan untuk melaksanakan demokratisasi di segala bidang, menegakkan hukum dan keadilan, menegakkan hak asasi manusia (HAM), memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), melaksanakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menata kembali peran dan kedudukan TNI dan POLRI. Dalam perkembangannya, gerakan reformasi yang sebenarnya memang amat diperlukan itu, tampak seolah-olah tergulung oleh derasnya arus eforia kebebasan, sehingga sebagian masyarakat seperti lepas kendali dan tergelincir ke dalam perilaku yang anarkis, timbul berbagai konflik sosial yang tidak kunjung teratasi, dan bahkan di berbagai daerah timbul gerakan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI. Bangsa Indonesia sedang dilanda krisis multidimensional di segenap aspek kehidupan masyarakat dan bangsa, bahkan menurut beberapa pakar dan pemuka masyarakat, yang sangat serius ialah krisis moral, masyarakat dan bangsa sedang mengalami demoralisasi. Hal ini sebenarnya dapat dihindari apabila setiap anggota masyarakat, utamanya para penyelenggara negara dan para elit politik, dalam melaksanakan gerakan reformasi secara konsekuen, mewujudkan Indonesia Masa Depan yang dicita-citakan, senantiasa berdasarkan pada kesadaran dan komitmen yang kuat terhadap Pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya mengandung nilai-nilai Pancasila yang harus dijadikan pedoman Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan cabang dari ilmu kemanusiaan (humaniora). Etika sebagai cabang falsafah membahas sistem dan pemikiran mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika sebagai cabang ilmu membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sosial meliputi cabang etika yang lebih khusus seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik.Pancasila merupakan nilai dasar yang menjadi rambu-rambu bagi politik hukum nasional.
Nilai-nilai dasar itu kemudian melahirkan empat kaidah penuntun hukum yang harus di jadikan pedoman dalam pembangunan hukum. Empat kaidah itumeliputi, pertama hukum Indonesia harus bertujuan dan menjamin integrasi bangsa,baik secara teritorial maupun ideologis. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen merupakan Grundnorm ataupun menurut Teori Hans Nawiasky disebut sebagai Staatsfundamentalnorm.
1. Rumusan Masalah
1) Apakah Pancasila sebagai nilai dasar Negara Republik Indonesia?
2) Bagaimana implementasi Pancasila sebagai sistem etika dalam   pelaksanaan pemiludan kehidupan sehari-hari?
1. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
Menjelaskan eksistensi Pancasila sebagai philosophishc groondslag Negara Inonesia.
2)  Menganalisis sejauh mana implementasi Pancasila sebagai etika dalam kehidupanbernegara berkaitan dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia.
1. Manfaat Penulisan
Di samping itu, penulisan ini diharapkan memberikan nilai manfaat, baik dari segiteoretis maupun praktis, yaitu:
1) Dalam tataran teoretis, di harapkan penulisan ini mampu     merekonstruksi pemikiran tentang Pancasila sebagai etika dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
2) Dalam tataran praktis, penulisan ini diharapkan dapat menjelaskan mengenai sejauhmana implementasi Pancasila sebagai etika dalam kehidupan bernegara di Indonesia.



















BAB II
PEMBAHASAN
     Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Sistem Etika Negara Indonesia

1. Makna Nilai Dasar Pancasila
Makna nilai dasar pancasila dikaji dalam perspektif filosofis yaitu, Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Fungsi filsafat berkaitan dengan Pancasila yaitu mempertanyakan dan menjawab apakah dasar kehidupan berpolitik dalam berbangsa dan bernegara.Sangat tepat kiranya pertanyaan yang diajukan oleh Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wediodiningrat di hadapan rapat BPUPKI bahwa negara Indonesia yang akan kitabentuk itu apa dasarnya? Kemudian Soekarno menafsirkan pertanyaan tersebut sebagai berikut “Menurut anggapan saya yang diminta oleh Paduka tuan Ketua yang mulia ialah dalam Bahasa Belanda yaitu philosiphische grondslag dari pada Indonesia Merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka”. Pengertian Pancasila harus dimaknai kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam pengertian itu maka Pancasila merupakan suatu sistem filsafat Sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofisnya yaitu Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mempunyai maknabahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolaknya pandangan itu adalah negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan manusia. Hal demkian dapat dijelaskansebagai berikut:
1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesiasebagai kausa materialis Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik sertahasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesiasehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai ataskebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yangmanifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.Oleh karena itu, Pancasila yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia padadasarnya bersifat religius, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan.Disamping itu Pancasila bercirikan asas kekeluargaan dan gotong royong serta pengakuan atas hak-hak individu.
1. Pancasila Sebagai Dasar Etika Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.
Sebagai mana dipahami bahwa sila-sila Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang mempunyai nilai akan tetapi sila saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religious, nilai adat istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar Negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan.
Dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara, maka nilai-nilai pancasila harus di jabarkan dalam suatu norma yang merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraan kenegaraan, bahkan kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika. Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma hukum positif, maka pancasila dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ekplisit, hal itu secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak pelaksanaan tertib hukum di Indonesia. Bagaimanapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan kalau tidak dilandasi oleh moral yang luhur dalam pelaksanaannya dan penyelenggaraan Negara, maka niscahaya hukum tidak akan mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusiaan. Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah berifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga memungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain barangkali namanya bukan pancasila. Artinya jika suatu Negara menggunakan prinsip filosofi bahwa Negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)  Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2)  Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
3)  Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum Memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai
pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi fiosofis bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara
3. Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ke tujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein. Di era sekarang sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
1. a) Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk:
2. Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
3. Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
4. Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
5. b) Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut:
6. Etika sosial dan Budaya Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara sesame manusia dan anak bangsa. Senada dengan itu juga menghidupkansuburkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
7. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Terhadap Sistem Etika Negara
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanism. Oleh karena itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu sajadengan mudah diterimaoleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagaibasis perilaku politik dan sikap moral bangsa.Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi atau penjabaran darinilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsadan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.Ketentuan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, “maka disusunlah kemerdekaa kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” menunjukkan sebagai sumber hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang kuat dan tidak dapat berubah mengingat pembukaan UUD 1945 sebagai cita-cita Negara (staatsidee). para pediri bangsa sekaligus perumus konstitusi (the framers of the constitution). Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan yang ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwanegara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adildan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanannegara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasaberdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia merupakannilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila,makadapat diuraikan sebagai berikut:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam silaini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuanmanusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa.
2.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Kemanusian berasal dari kata manusia yaitumahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensiitu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifatkhas manusia sesuai dengan martabat.
3.Persatuan Indonesia. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosialbudaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiamiseluruh wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamisdalam kehidupan.
4.Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Per-musyawaratan/Perwakilan Kerakyatan. Rakyat merupakan sekelompok manusiayang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisitertinggi dalam hirarki kekuasaan.
5.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupunspiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.Adapun makna dan maksud istilah beradab pada sila kedua, “Kemanusiaan yanga dil dan beradab” yaitu terlaksananya penjelmaan unsur-unsur hakikat manusia, jiwaraga, akal, rasa, kehendak, serta sifat kodrat perseorangan dan makhluk Tuhan YangMaha Esa sebagai causa prima dalam kesatuan majemuk-tunggal. Hal demikian dilaksnakan dalam upaya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernagara yang bermartabat tinggi.
1. Implementasi Nilai dan Moral Kehidupan Bermasyarakat
Dalam kehidupan kita akan selalu berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga moral dalam kehidupan sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksuddengan nilai sosial merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenaiapa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagaicontoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilaiburuk. Demikian pula, guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasagagal dalam mendidik anak tersebut. Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan,alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya.Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalammasyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari nilai. Oleh karena itudapat disimpulkan bahwa norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatukelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial.Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalaniinteraksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individuatau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakatdapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Tingkat norma dasar didalammasyarakat dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu cara, kebiasaan, tata kelakuan, danadat istiadat. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dandiasingkan ke daerah lain.








BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, kiranya dapat disimpulkan beberapa kesimpulan,yaitu:
Pancasila merupakan sebuah nilai dasar Negara Indonesia. Pancasila diambil darinilai-nilai luhur bangsa Indonesia pada dasarnya bersifat religius, kemanusiaan,persatuan, demokrasi dan keadilan. Di samping itu Pancasila bercirikan asaskekeluargaan dan gotong royong serta pengakuan atas hak-hak individu.
Implementasi Pancasila sebagai sistem etika harus senantiasa terwujud prinsip- prinsip sebagai nilai luhur termasuk sila kedua dari Pancasila, yaitu “Kemanusiaanyang adil dan beradab”. Eksistensi pancasila sebagai sistem etika dapat ditegakkandengan mengimplementasikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraanpemerintahan Negara Indonesia.
2. Saran
Berdasarkan pembahasan di atas, kiranya dapat diuraikan beberapa saran, yaitu:
Pancasila harus senantiasa diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa danbernegara di Indonesia sehingga ciri kekeluargaan dan gotong royong senantiasadapat terwujud dalam kehidupan di Indonesia.
Implementasi pancasila harus senantiasa tertuang dalam setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan hak berpolitik seperti pemilu dan kehidupan sehari-hari sehingga terwujud perilaku atauetika yang sesuai dengan karakter Bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku dan Jurnal: Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (LegalTheory),Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta:Prenada Media Gro

No comments: